Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013 lalu.
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini
adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya
menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk, Menilai
pencapaian Kompetensi Peserta Didik; Bahan penyusunan laporan kemajuan
hasil belajar; dan Memperbaiki proses pembelajaran.
“Ketentuan
lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur
dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun
ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia,
Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta
Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No.
19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional
yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian
Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari PP No 32 tahun 2013 berikut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar